KOP LEMBAGA
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SD ISLAM AL - HASAN
Nomor : ……………………………………………….
Tentang
PETUGAS
PENILAIAN KINERJA GURU SD ISLAM AL - HASAN TAHUN 2014
Menimbang :
a.
Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan
Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan
pelaksanaan Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan SD Islam Al - Hasan
perlu menetapkan Petugas Penilaian Kinerja Guru.
b.
Bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana di maksud huruf a perlu menetapkan
Keputusan
Kepala SD Islam Al - Hasan Nomor: ...................................
Mengingat :
1.
Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.
Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen.
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 74
tahun 2008 tentang Guru.
4.
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor
16 Tahun 2007
tentang Standar Kualifikasi
Akademik dan Kompetensi Guru.
5.
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor
27 Tahun 2008
tentang Standar Kualifikasi dan
Kompetensi Konselor.
6.
Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru
dan Angka Kreditnya.
7.
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor
28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala
Sekolah/Madrasah.
8.
Peraturan Bersama
Menteri Pendidikan Nasional
dan Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2010 dan Nomor 03/V/PB/2010 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
9.
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
10.
Permendikbud RI No 4 Tahun 2014
Tentang Penyesuaian PAK Guru PNS dan Guru Bukan PNS
Memperhatikan :
1.
Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009
2.
Rapat Pembentukan Petugas
Penilaian Kinerja Guru SD Islam Al - Hasan pada tanggal 31 Desember 2013
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Penilai PKG, SD Islam Al - Hasan sebagai berikut :
Nama
: -
NIP : -
Pangkat/
Gol : -
Jabatan : -
Instansi : -
Kedua : Masa
kerja Penilai pada
Penilaian Kinerja Guru SD
Islam Al - Hasan sebagaimana
dimaksud
pada butir pertama adalah selama 1 (satu) tahun sejak ditetapkan
dari tanggal
1
Januari 2014 sampai dengan 31 Desember 2014,
Ketiga : Penilai PKG melaporkan hasil kinerja sesuai tugas
nya secara tertulis kepada Kepala Sekolah.
Keempat : Segala biaya yang
timbul akibat pelaksanaan
keputusan ini dibebankan pada Anggaran
Belanja
Sekolah,
Kelima : Apabila dikemudian
hari terdapat kekeliruan
dalam Surat
Keputusan
ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya,
Keenam : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,
Ditetapkan
di Tanggul
Pada
tanggal 1 Januari 2014
Kepala
Sekolah
MUHAMMAD SYAFI’I,S.Pd
Tidak ada komentar:
Posting Komentar